Bandarlampung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, menemukan sejumlah gunting hingga botol beling besar saat melakukan razia di seluruh kamar blok hunian warga binaan setempat, Kamis malam (22/4).
“Semalam sekitar pukul 21.00 WIB kita telah melakukan razia di seluruh blok hunian warga binaan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarampung, Maizar di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan pada razia tersebut, selain menemukan gunting dan botol, petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang lainnya dari blok hunian setempat.
“Ada yang lain kita temukan seperti sendok, kabel casan , kipas angin, kabel-kabel, botol beling, gunting, gunting kuku, dan lainnya,” kata dia.
Maizar menambahkan razia yang dilaksanakan tersebut bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung, Kodim 0410/KBL, dan petugas Kakanwil Kemenkumham Lampung.
Razia yang dilaksanakan tersebut merupakan dalam rangka pembersihan benda-benda terlarang, khsususnya ponsel dan narkotika yang ada di dalam lapas.
“Kita laksanakan razia ini juga bertepatan dengan HUT ke-58 Pemasyarakatan. Total personel keseluruhan sebanyak 101 orang yang terdiri dari 91 orang personel Lapas pemasyarakatan, 10 personel kepolisian, dan 10 personel TNI,,” kata dia lagi.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan benda terlarang di blok hunian nya. Sanksi tersebut berupa sanksi teguran agar warga binaan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kita akan berikan teguran, jika ke depan mengulangi lagi maka kita akan berikan sanksi lainnya yang sesuai dengan perbuatannya. Tapi mudah-mudahan dengan adanya giat yang sering kira laksanakan ini, warga binaan tidak lagi menyimpan benda terlarang di blok hunian,” katanya. (Ant)





