Kejaksaan-BPKP fokus hitung kerugian negara korupsi KONI Lampung

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menggelar bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

“Kita akan sajikan apa yang diminta oleh BPKP terkait penghitungan kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dalam kurun waktu satu minggu mendatang, pihak penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung masih akan melakukan pemanggilan beberapa saksi.

Ditanyai terkait apakah ada yang baru untuk pemanggilan saksi mendatang, pihaknya belum melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait pemanggilan saksi tersebut.

“Saya belum tahu apakah ada yang baru atau yang sudah pernah dipanggil untuk jadi saksi kembali. Yang jelas kami fokus pada penghitungan kerugian negara jika ada yang dibutuhkan untuk disajikan kepada BPKP,” kata dia.

Made menambahkan, sampai saat ini pihak Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi dalam perkara korupsi KONI Lampung. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan untuk penghitungan kerugian negara bisa segera terselesaikan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai, kita juga sedang fokus terkait penghitungan kerugian negara ini,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Lampung telah memeriksa Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman sebagai saksi dalam perkara korupsi KONI Lampung. Yusuf diperiksa oleh penyidik di ruangan Pidsus Kejati Lampung selama enam jam terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Ada sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus pada tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua KONI Lampung.

Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.

Penyebab tidak tersalurkan tidak sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).

Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung.

Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.

Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (Ant)