Bandarlampung – Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, menetapkan dua orang dari tujuh saksi sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah penginapan (hotel) yang ada di Bandarlampung.
Kapolresra Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MD dan DV (16) warga Bandarlampung.
“Kita baru tetapkan dua tersangka yang lainnya hanya sebagai saksi dan telah kita kembalikan kepada keluarga,” katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan selain dua orang tersangka, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi. Namun dua orang saksi tersebut, katanya, ada kaitannya dengan narkoba sehingga dialihkan ke bidang narkoba.
“Ada dua lagi kita cek ada kaitannya dengan narkoba,” kata dia.
Lanjut Ino, pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama keluarga korban lantaran ada korban yang mengalami sakit di bagian sensitifnya sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit.
“Karena sakit kemudian kita komunikasikan ke pihak keluarga agar dirawat,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah memeriksa sebanyak tujuh pemuda atas tindak perkara TPPO. Mereka yakni, DV (16), DO (18), FR (19), IM (19), FB (18), OR (26), dan MS (20).
Ketujuh nya diperiksa lantaran menjajakan empat anak perempuan di bawah umur serta seorang wanita dewasa berstatus janda. Lima perempuan masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), DK (15), dan seorang janda berinisial LS (21).
Salah satu korban berinisial SP terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami suatu penyakit pada alat bagian sensitifnya. (Ant)





