Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mencatat sejumlah pengaduan masyarakat terhadap calon adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengikuti tes wawancara.
“Sejauh ini tanggapan masyarakat tidak seberapa banyak hanya tiga sampai empat pengaduan dan sedang dalam proses klarifikasi,” kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan KPU Bandarlampung telah memberitahukan kepada calon anggota PPK terkait tanggapan masyarakat tersebut dan harus bisa memberikan penjelasan mengenai itu.
“Yang perlu kami tekankan bila ada tanggapan masyarakat kepada calon PPK, tentu harus disertai oleh identitas, kemudian nomor telpon serta bukti yang lengkap,” kata dia.
Ia mengatakan pada tahap tes wawancara ini terdapat 310 calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Computer Assisted Test (CAT).
“Pada tes wawancara ini, ada tiga poin yang kami pertanyakan kepada calon anggota PPK,” kata dia.
Dedi mengatakan tiga poin tersebut yakni penilaian pertama soal kepemiluan bagaimana pemahaman mereka terhadap regulasi, kemudian kemampuan dalam teknis kepemiluan termasuk pengalamannya.
“Kedua tentang komitmen, integritas, dan profesionalisme, dan terakhir kalau ada pengaduan masyarakat yang bersangkutan akan kami lakukan klarifikasi,” kata dia.
Ia uga menegaskan apabila dalam tes wawancara ini terdapat ada peserta yang tidak hadir maka akan dianggap mengundurkan diri.
“Bagi peserta sesuai jadwal yang dibuat kalau berhalangan hadir maka kami anggap menggugurkan diri dari calon PPK,” kata dia. (Ant)





