Adik Mantan Bupati Lampung Utara Terdakwa Kasus Korupsi Dan Dihukum 4 Tahun Penjara

Bandarlampung – Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara dijatuhi hukuman empat tahun kurungan penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

“Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Eviyanto di Bandarlampung, Rabu.

Selain jalani hukuman kurungan penjara, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara itu juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan tahun,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, terdakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi majeiis hakim. Pihaknya bersyukur mendengar putusan dan juga pengurangan uang pengganti.

“Klien kami sudah menerima tentunya kami bersyukur dan ada sedikit pengurangan uang pengganti sebesar Rp750 juta. Sisa uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar itu adalah angka yang dijatuhi hakim untuk kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (Ant)