FKUB Lampung: Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Sambut Natal

Bandarlampung – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam menyambut Hari Raya Natal 2021.

“Antusiasme tinggi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan harus disertai dengan kesadaran bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir,” ujar Ketua FKUB Provinsi Lampung Mohammad Bahruddin saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan tingginya antusiasme masyarakat tersebut harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan secara konsisten.

“Penerapan protokol kesehatan harus selalu dilakukan saat perayaan Natal, selain itu pergerakan pun perlu dibatasi guna mengantisipasi persebaran COVID-19,” katanya.

Menurutnya, dengan penerapan protokol kesehatan dapat meminimalisir persebaran COVID-19, yang masih berisiko terjadi penularan meski mengalami penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir.

“Selain itu dihimbau juga untuk seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga kondusivitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Dia melanjutkan seluruh umat beragama di Provinsi Lampung diminta untuk tetap menunjukkan semangat dalam menjaga toleransi antarumat beragama dengan menghormati umat nasrani saat merayakan ibadah Natal.

“Mari kita jaga dan menghormati perayaan serta ibadah Natal bagi umat Nasrani agar berjalan dengan khidmat, sebab Lampung sangatlah menjunjung toleransi antarumat beragama,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Natal 2021 tertera sejumlah aturan yakni melakukan pengetatan aturan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Selanjutnya, pembentukan Satgas Protokol Kesehatan di gereja, pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dengan menekankan pada persekutuan dalam keluarga, ibadah dilaksanakan di ruang terbuka bila dilakukan di gereja, maka harus dilakukan secara “hybrid”.

Selain itu, kapasitas pelaksanaan ibadah di gereja dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas, gereja juga harus menyediakan ibadah daring bagi jemaat yang melakukan ibadah di rumah.(Ant)