Jasa Raharja Lampung Bayarkan Santunan Rp54 Miliar Selama 2021

Bandarlampung – PT Jasa Raharja Cabang Lampung selama tahun 2021 telah membayarkan santunan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka sebesar Rp54.526.188.821.

Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane, di Bandarlampung, Kamis (10/3), menjelaskan, periode penyerahan santunan tahun 2021 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp34.500.000.000 dan luka-luka sebesar Rp19.122.544.657.

“Jadi total santunan yang dikeluarkan di tahun 2021 sebesar Rp54.526.188.821,” katanya.

Dia melanjutkan selain santunan korban meninggal dunia dan luka-luka, Jasa Raharja Lampung juga telah mengeluarkan santunan untuk korban cacat tetap sebesar Rp614.250.000, pemakaman sebesar Rp40.000.000, dan biaya ambulans (P3K) sebesar Rp249.394.164.

“Untuk pemakaman apabila tidak ada ahli warisnya hanya diberikan biaya pemakaman, sedangkan untuk biaya P3K ambulans apabila korban tidak masuk rawat inap hanya pertolongan pertama di UGD,” kata dia.

Jasa Raharja Lampung juga hingga kini terus memberikan edukasi terhadap masyarakat bagi yang belum mengetahui dalam tata cara pemberian santunan.

Dalam tata cara langkah mengklaim santunan salah satunya adalah kecelakaan harus ditangani kepolisian untuk mendapat jaminan Jasa Raharja.

“Kami dari Jasa Raharja Lampung target pembayaran jaminan dalam waktu tiga hari, namun kami bisa menyelesaikan santunan itu hanya dalam waktu satu hari 10 jam. Ini berkat kontribusi mitra, baik kepolisian maupun mitra kerja Jasa Raharja lainnya yang ada di Lampung,” katanya. (Ant)