Kembangkan Komoditas Pertanian,Gubernur Lampung Dapat Apresiasi dari DPD RI

Bandarlampung, – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi langkah strategis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam mendorong dan mengembangkan komoditas pertanian sehingga menjadi produk unggulan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.

“Konsep pertanian yang disampaikan Gubernur Lampung merupakan konsep lapangan yang lebih benar dari pada konsep teori. Tentunya konsep tersebut akan mampu meningkatkan pertanian di Lampung,” kata Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat acara kunjungan kerja ke Provinsi Lampung di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengapresiasi kinerja gubernur Lampung yang sudah mengimplementasikan program pertanian yang sangat baik dan beberapa konsep pertanian berkelanjutan sudah dilontarkan.

Abdullah Puteh juga menjelaskan bahwa dalam mengatasi permodalan petani, Arinal sudah melakukannya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang akan mempermudah petani dalam mendapatkan bibit, benih, dan pupuk, pemasaran hasil pertanian, dan beasiswa bagi petani.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan jajaran DPD RI siap mendorong kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat melanjutkan sinergitas yang sudah terbangun dengan baik.

Bahkan, menurut Bustami, Lampung dapat menjadi percontohan wilayah yang fokus membangun pertanian di wilayah barat.

Bustami menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Menurutnya, UU ini merupakan undang-undang baru yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.

“Kami berharap dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga dapat memberikan dorongan kepada petani untuk mengembangkan pemuliaan tanaman dan mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan kemudahan kepada petani kecil,” jelasnya.

Bustami menilai sistem budi daya tanaman perlu memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang mensyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewarnai proses transformasi struktural perekonomian, serta berfungsi sebagai pengganda pendapatan dan pengganda lapangan kerja.

Untuk itu, lanjut Bustami, diharapkan dengan berlakunya UU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dapat memanfaatkan perubahan teknologi pertanian sehingga mutlak menghasilkan tambahan produktivitas per satuan lahan dan produktivitas per satuan tenaga kerja.

“Pertanian masa depan masih akan terus menjadi andalan produsen pangan, penghasil devisa negara, pendukung sektor manufaktur dan jasa, serta penghasil energi baru atau energi alternatif dan terbarukan,” ujar Bustami.

Sementara itu, Gubernur Arinal mengapresiasi kehadiran Komite II DPD RI terkait pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Dengan keberadaan Undang-Undang ini diharapkan pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian lebih optimal sehingga memenuhi kebutuhan manusia agar lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelas Arinal.

Gubernur menjelaskan Provinsi Lampung merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Sumatera setelah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data registrasi jumlah penduduk Provinsi Lampung telah mencapai 9.032.395 juta jiwa. Terbesar ke-3 Penduduknya di luar Pulau Jawa.

“Kalau membicarakan pertanian berkelanjutan, maka kita harus memikirkan bagaimana pertumbuhan penduduk yang begitu cepat, tetapi lahannya selalu tersedia. Sehingga pertanian akan terus mengalami peningkatan dan mampu memenuhi kebutuhan pangan Indonesia,” jelasnya.

Gubernur Arinal menambahkan di bidang ketahanan pangan, Provinsi Lampung sebagai Bumi Agribisnis memiliki potensi sumber daya alam cukup besar dan melimpah di sektor pertanian, baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

Arinal menambahkan, Provinsi Lampung sebagai daerah yang strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, diantaranya padi peringkat ke 7 nasional, jagung penghasil nomor 3 nasional, ubi kayu nomor 1 nasional bahkan dunia, tebu nomor 2 nasional serta beberapa komoditas lainnya (kopi, lada, kakao, kelapa sawit, karet, sapi potong, dan ternak kambing).

“Hal ini tentunya berdampak kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi Lampung secara positif,” ujarnya. (Ant)