Bandarlampung – Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pada Sabtu (12/3) pukul 12.30 WIB.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung. Ia menjalani penahanan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Kepala Lembaga Pemaayarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlpung, Maizar membenarkan bahwa Achmad Junaidi telah meninggal dunia saat berada di RSUDAM.
“Iya benar, telah meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB,” katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi lantaran menderita penyakit sesak nafas. Sebelumnya, Achmad Junaidi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
“Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata dia.
Lanjut Maizar, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun kembali dirujuk ke RSUDAM lantaran tidak lengkap untuk ahli jantung. Saat itu, pihaknya juga langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan.
“Malam itu kita hubungi, dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung,” kata dia.
Usai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang di deritanya sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.
“Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterimakasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit,” katanya.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.
Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.
Selain itu ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, ia menjalani masa tahanannya di Lapas kelas I Bandarlampung. (Ant)





