MUI Lampung Minta Warga Yang di Zona Merah Sebaiknya Sholat Idul Adha di Rumah

Bandarlampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung meminta kepada warga masyarakat yang tinggal di daerah memiliki zona penyebaran COVID-19 berwarna merah dan oranye sebaiknya menjalankan sholat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

“MUI telah mengimbau bagi wilayah yang zona merah dan oranye sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing. Kalau zona hijau bisa di lapangan atau masjid tapi dengan prokes ketat,” kata Wakil Ketua II MUI Lampung Bukhori Muslim, di Bandarlampung, Minggu.

Kondisi sekarang, lanjut dia, memang berbeda dari sebelumnya sebab masih dalam pandemi COVID-19 sehingga dikhawatirkan apabila semua memaksa melaksanakan sholat Idul Adha akan terjadi kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan.

“Maka dalam pelaksanaan sholat Idul Adha ini, kembali dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masing-masing wilayah, jadi fleksibel, namun untuk Bandarlampung karena secara umum statusnya zona oranye maka kami minta untuk melaksanakannya di rumah,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat harus memahami sholat Idul Adha hukumnya adalah sunah muakkad yang artinya apabila dilaksanakan mendapatkan pahala dan tidak dilaksanakan tak berdosa.

“Beda dengan sholat Jum’at karena hukumnya wajib tidak bisa dilakukan di rumah sendirian,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah bisa menggunakan khotbah ataupun tidak, serta dapat dilakukan sendirian maupun secara berjamaah bersama keluarga.

“Jadi kalau mau sendirian sholat Idul Adha bisa, mau berjamaah dengan istri, anak atau keluarga lainnya pun bisa,” kata dia.

Sementara itu, data terakhir Sabtu (16/7) jumlah kasus COVID-19 di Lampung mencapai 27.332 dengan kasus kematian akibat virus corona berjumlah 1.530 orang dan pasien yang sudah sembuh berjumlah 21.750.

Kemudian, dari 15 kabupaten/kota di Lampung sudah tidak ada lagi daerah yang memiliki zona penyebaran COVID-19 berwarna kuning maupun hijau dimana 12 wilayah berstatus zona oranye, salah satunya Kota Bandarlampung dan tiga di antaranya berzona merah. (Ant)