Pemkot Bandarlampung Perketat Prokes Hingga Tingkat Kelurahan

Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung akan memperketat prokes warganya hingga tingkat kelurahan berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana intruksi dari pemerintah pusat.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung Kamis, mengatakan dengan kota ini diminta menerapkan PPKM darurat, pihaknya pun akan mengetatkan lagi prokes dengan berkeliling tidak hanya di jalan-jalan protokol yang menjadi sentra keramaian namun hingga ke kelurahan.

“Mungkin kemarin-kemarin semua aktivitas memang dibatasi tapi masih ada kelonggaran tapi sekarang kita ketat kan lagi apalagi nanti tim Yustisi yang turun,” kata dia.

Ia pun meminta kepada semua elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemkot selama penerapan PPKM darurat ini sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah dan dapat masuk ke zona aman COVID-19.

Menurutnya pula dengan Kota Bandarlampung dikenakan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat akan menjadi pemicu semangat bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sini untuk lebih melakukan yang terbaik dalam penanganan COVID-19.

Eva pun mengakui kaget bahwa Kota Bandarlampung diminta menerapkan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat, padahal upaya maksimal sudah dilakukan pemkot serta Forkopimda dalam penanggulangan dan pencegahan COVID-19.

“Ini di luar dugaan kami, tapi hal ini pun dapat jadi pemicu Forkopimda untuk lebih baik lagi dalam mengimbau dan memperketat prokes masyarakat. Kita sekarang tidak bisa main-main lagi,” kata dia.

Namun begitu, Wali Kota Bandarlampung itu mengungkapkan masih akan membahas skema penerapan PPKM darurat dengan pihak-pihak terkait sambil menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung.

“Secara lisan Pemerintah Pusat minta Senin diterapkan, tapi instruksi resmi belum kami terima, begitu pula dari Pemprov Lampung. datail skema lebih lanjut PPKM darurat ini masih akan dirapatkan,” kata dia. (Ant)