Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Mesuji

Mesuji, – Tim Tekab 308 Polres Mesuji telah menangkap tiga tersangka tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya korban atas keributan yang terjadi di Mesuji, Lampung pada Selasa (29/12).

“Penangkapan tersangka juga berdasarkan laporan warga,” kata Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, di Mesuji, Minggu.

Ia mengatakan, pelapor bernama Susilawati (39) dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan saksi bernama Dedi Hamid (36) dari Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang serta Abdul Majid Umar( 53) , dari Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.

Riki Nopriansyah, mengatakan semua itu atas pelaporan berdasarkan Surat Lp/B-387/XII/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT 30 Desember 2020.

Ketiga tersangka yang telah diamankan atas pengembangan penangkapan berinisial WY (55) dari Desa Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara serta YYM (29) alamat BTN, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan DF (22)Tahun dari Desa Kurnia Agung SK 32, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.

Kejadian pengeroyokan itu berawal sekira pukul 08.00 WIB pelapor berangkat dari rumah untuk mengambil daun nipah di seberang Desa Sungai Sidang.

Kemudian setelah usai pelapor kembali pulang ke rumah dan diberitahukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama H. Saiful bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara Nafi di Desa Way Puji.

Setelah mendengar informasi tersebut pelapor berangkat menuju Puskesmas Rawa Jitu Utara.

Setelah sampai di Puskesmas SP4 Rawa Jitu Utara pelapor melihat sebuah ambulans terdapat korban Nafi akan dirujuk ke RSUD Menggala. Dikarenakan satu unit mobil ambulans telah penuh, pelapor disuruh oleh Hamka untuk pulang dan menunggu di rumah.

Kemudian sekira pukul 17.45 WIB satu unit mobil ambulans sampai di rumah pelapor dan membawa jenazah Nafi.

Atas kejadian pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang meninggal dunia. Kemudian pelapor melaporkannya ke Polres Mesuji pada Rabu (30/12) sekira pukul 14.34 WIB.

Kronologis penangkapan hasil penyelidikan Tekab 308 Polres Mesuji, bahwa keberadaan ketiga tersangka pengeroyokan berada di rumah masing-masing maka tim bergerak mengamankan tersangka.

“Pada Sabtu (2/1) Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung mengamankan ketiga pelaku tersangka pengroyokan Nafi di rumahnya masing-masing. Tersangka dibawa ke Polres Mesuji dan berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 buah semen batako, 10 batu, 3 buah kayu dan 1 buah senjata tajam jenis golok gagang coklat,” jelas Riki.

Kini tersangka yang diamankan sudah ada lima orang. Sebelumnya polisi telah menahan tersangka RI (25) serta SM(46) dan keduanya tinggal di Desa Way Puji. (Ant)